Pengertian
Warganegara dan Penduduk - Syarat-syarat utama berdirinya
suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap,
dan ada pemerintahan yang berdaulat.
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setiap warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara, dan juga hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara.
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setiap warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara, dan juga hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara.
Baca Juga: Rakyat Bagian Dari Suat Negara
Penduduk adalah semua
orang, baik warganegara maupun orang asing yang ada di suatu wilayah negara. Sehingga
bisa dikatakan bahwa seorang warganegara adalah pasti penduduk suatu negara,
sedangkan seorang penduduk belum tentu warganegara, karena bisa saja orang
asing.
Asas ius sanguinus: asas
keturunan atau hubungan darah, dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
orangtuanya.
Asas ius-soli: asas daerah
kelahiran, dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya
di sebuah negara tersebut.
Bipatride: kewarganegaraan
ganda. Dapat dimiliki oleh seorang anak yang lahir di negara yang menganut asas
ius-soi dari orang tua yang menjadi warga negara dari negara penganut asas
ius-sanguinis.
Apatride: tanpa
kewarganegaraan. Dapat dimiliki oleh seorang anak yang lahir di negara yang
menganut asas ius-sanguinis dari orang tua yang menjai warga negara dari negara
penganut asas ius-soli.