Latest News

Senin, 04 Desember 2017

Pengertian Warganegara dan Penduduk

Pengertian Warganegara dan Penduduk - Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, dan ada pemerintahan yang berdaulat.

Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setiap warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara, dan juga hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Rakyat Bagian Dari Suat Negara

Penduduk adalah semua orang, baik warganegara maupun orang asing yang ada di suatu wilayah negara. Sehingga bisa dikatakan bahwa seorang warganegara adalah pasti penduduk suatu negara, sedangkan seorang penduduk belum tentu warganegara, karena bisa saja orang asing.

Pengertian Warganegara dan Penduduk

Asas-asas kewarganegaraan

Asas ius sanguinus: asas keturunan atau hubungan darah, dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya.

Asas ius-soli: asas daerah kelahiran, dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di sebuah negara tersebut.

Bipatride: kewarganegaraan ganda. Dapat dimiliki oleh seorang anak yang lahir di negara yang menganut asas ius-soi dari orang tua yang menjadi warga negara dari negara penganut asas ius-sanguinis.

Apatride: tanpa kewarganegaraan. Dapat dimiliki oleh seorang anak yang lahir di negara yang menganut asas ius-sanguinis dari orang tua yang menjai warga negara dari negara penganut asas ius-soli.