Pengertian
Negara Menurut Para Ahli - Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Syarat lain keberadaan
negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Atau juga
disebut dengan kedaulatan. Kedaulatan adalah negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Sedangkan, bangsa adalah
suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/ atau sejarah. Mereka umumnya,
dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Baca Juga: Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
Konsep bahwa semua manusia
dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling
berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Keberadaan
Negara
Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan alam suatu
dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.
Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara ini dikelola. Konstitusi di Indonesia juga disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara
dengan rakyat adalah pelayanan publik, yaitu pelayanan yang diberikan negara
pada rakyat.
Goerg Jellinek: Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Fredrich
Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg: Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri
Roger H. Soltau: Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono:
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko: Negara
ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles: Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.